Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
21 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
17 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
19 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
15 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  PON

Apresiasi Filep, Ahli HAM Dorong Pembentukan KKR Papua

Apresiasi Filep, Ahli HAM Dorong Pembentukan KKR Papua
Nukila Evanty dalam suatu giat HAM di Lembah Baliem, Papua. (foto: dok. istimewa)
Senin, 04 Januari 2021 09:56 WIB

JAKARTA - Ahli HAM Internasional, Nukila Evanty, mengapresiasi evaluasi secara detil (oversee functions) yang dilakukan Anggota DPD RI, Filep Wamafma atas pelaksanaan HAM di Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya, direktur Regional Initiatives for Governance, Human Rights & Social Justice (RIGHTS) Foundation itu menyatakan, perlu juga didorong oleh Senayan, implementasi Instruksi Presiden (Inpres) 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Inpres tersebut sudah yang terbaik dari pemerintah, selanjutnya bagaimana implementasi juga didorong oleh wakil-wakil rakyat dari Papua dan Papua Barat. Karena percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, adalah HAM untuk Papua," kata Nukila kepada GoNews.co, Senin (4/1/2021).

Ia melanjutkan, ada dua isu yang outstanding tentang HAM di Papua dan Papua Barat sejak 2018-2020 yaitu kasus rasisme terhadap pelajar Papua di Malang dan Surabaya, serta kasus pengungsi Kabupaten Nduga pada Desember 2018. Pengungsi dari Nduga tersebut berdasarkan laporan dari Amnesty maupun Kontras mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.

Sebagai orang yang pernah menjadi legislative drafter RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Nukila berpandangan, masih perlu didorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua saat ini.

"Saya dengar, pemerintah provinsi Papua akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat mengenai KKR ini," kata Nukila.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang eksisting yaitu UU Otsus Papua No. 21/2001, sebenarnya telah diamanatkan pembentukan KKR melalui pasal 45-46.

"..... membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan." kutipan pasal 45 UU Otsus.

Selanjutnya, Pasal 46 menyebutkan ".....(1) Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (2) Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah; a. melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsadalam NKRI; dan b. merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. (3) Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur,".

"Aceh sudah duluan mempunyai Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada 24 Oktober 2016 yang mana tugas dan fungsinya menjalankan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya yaitu Qanun Aceh 17/2013 tentang KKR Aceh," pungkas Nukila.

Sebelumnya, anggota DPD RI Filep Wamafma terpantau kerap menyuarakan penegakan HAM di Papua. Pendekatan penegakan HAM yang tidak tepat juga dikhawatirkan memperlambat kemajuan pembangunan di tanah Papua.***

wwwwww