Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Hukum

Mensos Risma Diduga Melanggar Pasal-Pasal Ini...

Mensos Risma Diduga Melanggar Pasal-Pasal Ini...
Nursaman (68), tunawisma yang ditemui mensos Tri Rismaharini di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. (foto: ist./cnnindonesia.com)
Senin, 11 Januari 2021 22:07 WIB

JAKARTA - Wakil ketua umum (waketum) Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasin (Gus Yasin) menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (11/1/2021) untuk melaporkan menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini alias Risma.

Saat menunggu pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Gus Yasin mengungkapkan, pelaporan terkait dengan pertemuan Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Jakarta Pusat.

"Itu saya lihat banyak kebohongan," kata Yasin dikutip dari Tempo.co.

"Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ," tandas Yasin yang mengaku sering ke Jakarta, khususnya ke kawasan Sudirman-Thamrin sejak 1997.

Rencananya, kata Yasin, Risma akan dilaporkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal ini berbunyi; "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan Ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.".

Selain itu, lanjut Yasin dalam lansiran tersebut, Risma juga akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pertemuan Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis bernama Nursaman di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin (4/1/2021) itu juga sempat dikomentari oleh wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Rabu (6/1/2021).

Kata Riza, "Saya sudah hidup di Jakarta sejak umur 4 tahun. Baru denger ada tunawisma di Jalan Sudirman-Thamrin,".

Terkait hal ini, Risma memastikan bahwa pertemuannya dengan Nursaman bukan rekayasa.

"Saya bagaimana bisa nyeting? Saya ndak kenal," kata Risma di Bekasi, Jumat (8/1/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77