Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Nasional

Banyak Tempat Publik Langgar Ketentuan PPKM, TNI/Polri Diminta Bantu Satpol PP

Banyak Tempat Publik Langgar Ketentuan PPKM, TNI/Polri Diminta Bantu Satpol PP
Ilustrasi suasana di salah satu cofee shop pada malam hari. Gambar bisa saja diambil pada masa sebelum pandemi Covid-19. (foto: ist.)
Minggu, 17 Januari 2021 15:30 WIB
JAKARTA - Banyak tempat publik masih beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/ppkm (sebutan bagi pengetatan aktivitas selain psbb). Istilah ppkm muncul di tahun 2021, menyusul masih tingginya anggka kasus Covid-19 meski berbagai daerah telah melaksanakan psbb pada 2020.

Data banyaknya tempat publik masih yang beroperasi di luar batas waktu yang diperkenankan selama masa ppkm itu terungkap dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Kemenko Marves RI bertajuk 'Evaluasi Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19', Jumat (15/01/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, meminta bantuan TNI-Polri untuk mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sejauh ini 98 persen daerah telah memiliki Perda dan Perkada penegakan disiplin, namun jika pengaturan masih dianggap kurang, Kemendagri terbuka pada berbagai masukan.

"Kalau kurang, sampaikan mana yang kurang nanti kami akan asistensikan kembali," kata Safrizal kala itu.

Safrizal, juga meminta kepada para para pengusaha hotel, toko swalayan, dan tempat umum lainnya untuk menyediakan tempat mencuci tangan dan mengindahkan prokes selama beroperasi di jam-jam yang telah diperkenankan.

Mengutip diktum kedua huruf (d) poin (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2021, pusat keramaian publik seperti pusat perbelanjaan/mall hanya diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 7 malam.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB." bunyi aturan tersebut seperti dilihat GoNews.co, Minggu (17/1/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/