Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

I-GIST Digugat Pailit

I-GIST Digugat Pailit
Ilustrasi I-GIST. (gambar: ist.)
Senin, 08 Februari 2021 14:29 WIB
JAKARTA - PT Global Agro Bisnis yang dikenal luas dengan I-GIST (International Green Business System) digugat pailit oleh Andi Mardiansyah, supplier penyedia bibit tanaman. I-GIST yang tercatat sebagai perusahaan investasi tanaman pohon jati dan pohon jabon ini beralamat di jalan Terusan Jakarta No. 175A, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penggugat melalui kuasa hukumnya Hendrawarman mendaftarkan gugatan pailit terhadap I-GIST pada Senin (8/2/2021) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ya benar, kami telah daftarkan permohonan pailit PT Global Agro Bisnis melalui PTSP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," demikian konfirmasi Hendrawarman, selaku advokat Kreditur Pemohon yang mengajukan gugatan pailit, sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulisnya, Senin (8/1/2021).

Hendrawarman, advokat yang berkantor pada BANA & Co. - Law and Strategic Firm itu menerangkan bahwa langkah ini adalah upaya hukum dari kliennya guna mendapatkan pembayaran atas tagihan kepada PT Global Agro Bisnis yang telah jatuh tempo dan tidak kunjung dibayar.

Adapun tagihan itu sendiri, jelas Hendra, berdasarkan Perjanjian atau Kontrak Penyediaan Bibit Tanaman Jabon Unggul Program IGIST tanggal 10 November 2015 dengan nilai kontrak mencapai Rp.765.600.000,-.

Dalam gugatannya, Hendrawarman juga menerangkan adanya pihak lain yang juga memiliki tagihan kepada I-GIST atau biasa dikenal Kreditur Lain (KL). Mengenai KL ini, Hendrawarman tidak ingin memamparkannya.

"Tapi, yang pasti KL ini adalah supplier pupuk cair kepada PT Global Agro Bisnis," ungkapnya sambil mengakhiri pembicaraan.

PT Global Agro Bisnis, tercatat telah memperoleh Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2014. Berdasarkan Izin Prinsip tersebut diketahui, perusahaan memiliki proyek pengusahaan hutan jati di Jawa Barat, diantaranya berlokasi di Desa Cipangeran Kecamatan Saguling - Kabupaten Bandung Barat dan Desa Sukamekar Kecamatan Sukanegara - Kabupaten Cianjur.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/