Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
14 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Politik
Terkait Situs Promosi Pernikahan Dini

Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Harus Dilakukan

Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Harus Dilakukan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (foto: Istimewa)
Jum'at, 12 Februari 2021 16:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perlu pemahaman bersama terkait pelaksanaan undang-undang pernikahan dan undang-undang perlindungan anak untuk menghapuskan praktik pernikahan usia dini di masyarakat.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2), menyikapi adanya situs yang mempromosikan kepada masyarakat untuk menikah di rentang usia anak. Pada situs itu disebutkan bahwas perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun.

"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," ujarnya.

Menurut Lestari, promosi tersebut selain secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, secara kesehatan sangat merugikan calon mempelai perempuan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan, pernikahan usia dini melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi yang rawan mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan kesehatan reproduksi.

"Pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa. Pada kondisi tersebut, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi," jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Menurut Rerie, munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini harus menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok di tengah masyarakat yang belum memahami konsekuensinya.

Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19 mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

"Harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini," ujar Rerie.

Rerie berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan usia dini di tengah masyarakat.

"Dalam jangka pendek, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola situs tersebut, untuk menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/