Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sependapat dengan Presiden Jokowi, PKB Ingin UU ITE Segera Direvisi

Sependapat dengan Presiden Jokowi, PKB Ingin UU ITE Segera Direvisi
Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16 Februari 2021 17:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) kemarin, Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik rencana pemerintah (Presiden Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPP PKB, Dr. Jazilul Fawaid saat dihubungi GoNews.co, Selasa (16/02/2021). "Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," katanya.

Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE kata Gus Jazil, sapaan akrabnya, sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melenceng.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tegasnya.

Tidak cukup UU ITE, menurut Wakil Ketua MPR RI itu, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial. "Pasal karet, salahsatunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," pungkas Anggota Komisi III DPR itu.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77