Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

E-Sertifikat Tanah Disarankan Tak Ganti Sertifikat Fisik

E-Sertifikat Tanah Disarankan Tak Ganti Sertifikat Fisik
Ilustrasi e-Sertifikat. (gambar: ist./bpn)
Selasa, 16 Februari 2021 17:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus menyatakan, sertifikasi elektronik tanah (e-Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

"Tetapi e-Sertifikat ini difungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata Guspardi, Selasa (16/2/2021).

Guspardi melanjutkan, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di data base server BPN sebagai salinan.

"Jika terjadi pemalsuan sertifikat, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci, dan aset diblokir sementara. Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," papar Legislator Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) tersebut.

Guspardi kemudian mencontohkan teknis yang umum berlaku ketika seseorang kehilangan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dimana nasabah yang kehilangan kartu ATM bisa menghubungi layanan pusat pengaduan dari Bank untuk meminta pemblokiran ATM. Pihak BANK kemudian akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu sehingga kartu ATM tidak bisa di digunakan sementara.

Penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah nasabah yang kehilangan kartu ATM tersebut mendatangi Bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting, uang yang ada dalam rekening terkait selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat. Kapan perlu dibuat double security bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara, guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengautentifikasi dan memvalidasi keabsahan seritifikat itu," tegas Legislator asal Sumatera Barat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/