Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Home  /  Berita  /  Politik

Wakil Ketua Fraksi PKS Setuju UU ITE Direvisi

Wakil Ketua Fraksi PKS Setuju UU ITE Direvisi
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16 Februari 2021 15:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan persetujuannya terkait adanya rencana revisi UU ITE.

Diketahui, sejumlah tokoh seperti Presiden Joko Widodo hingga Menko Polhukam Mahfud MD bicara akan merevisi UU ITE karena dirasa tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya pasal karet di dalamnya.

"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," ujar Sukamta, kepada GoNews.co melalui siaran persnya, Selasa (16/2/2021).

Dari sisi masyarakat, kata Sukamta, hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat. Meskipun dia mengatakan dari sisi pemerintah sudah agak terlambat.

Sebab apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR --yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan-- kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.

"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," ungkapnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa sebetulnya undang-undang tersebut sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

Ketika undang-undang itu disahkan menjadi UU RI No. 11 tahun 2008 pun juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000-an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur.

"Seiring berjalannya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di Internet," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Doktor lulusan Manchester ini, UU ITE direvisi menjadi UU RI No. 19 tahun 2016. Saat itu beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut," jelasnya.

Namun, Sukamta yang juga bertindak sebagai anggota Panja Revisi UU ITE saat itu, menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi terkhusus fraksi-fraksi pendukung koalisi pemerintah menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan penahanan sebelum putusan hukum tetap dari pengadilan. Dan akhirnya disahkan revisi UU ITE seperti yang sekarang.

"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet," tegas Sukamta.

"Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insya Allah kami fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/