Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
48 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Hukum

Kuasa Hukum Hendrajoni Surati MA, Tembusan Langsung ke Jokowi

Kuasa Hukum Hendrajoni Surati MA, Tembusan Langsung ke Jokowi
Henny Handayani, Kuasa Hukum calon Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. (foto: dok. istimewa)
Jum'at, 19 Februari 2021 18:43 WIB
SUMATERA BARAT - Henny Handayani selaku Kuasa Hukum calon Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni alias HJ, menyurati MA (Mahkamah Agung) RI terkait dugaan cacat hukum penetapan Rusma Yul Anwar selaku Calon Bupati Pesisir Selatan, lawan kontestasi Hendrajoni.

Surat tersebut, ditembuskan langsung ke Presiden RI, Kapolri, KPU RI dan Bawaslu RI, serta pejabat terkait di Provinsi Sumatera Barat dan pejabat di Pesisir Selatan, pada 15 Februari 2021.

"Ada dugaan cacat secara hukum penetapan saudara Rusma Yu Anwar selaku Calon Bupati Pesisir Selatan karena pengajuan proses hukum (Kasasi) yang bersangkutan tidak sesuai dengan Pasal 245 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP," terang Henny Handayani dalam pernyataan tertulis yang diterima GoNews.co, Jumat (19/2/2021).

Dalam surat yang dikuasakan kepadanya tersebut dijelaskan sejumlah dugaan cacat hukum sesuai dengan Pasal 245 Ayat 1, yang menjelaskan bahwa permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang diminta kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.

"Berdasarkan pemberitahuan putusan, Pengadilan Negeri Padang kepada kedua belah pihak yakni pada tanggal 12 Mei 2020, dan Pengadilan Negeri Padang juga telah memberitahukan kepada jaksa penuntut umum, tentang permohonan Kasasi terdakwa melalui akta pada tanggal 29 Mei 2020. Artinya ada keterlambatan waktu selama 3 hari dari waktu yang ditentukan, Sesuai dengan Pasal 245 ayat I KUHP. Dalam pasal 246 pada Ayat 2, juga menyatakan apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat untuk mengajukan kasasi, maka hak untuk itu gugur," terangnya.

Henny juga menambahkan sesuai Pasal 245 Ayat 1 dan pasal 246 Ayat 2 tersebut, saudara Rusma Yul Anwar seharusnya sudah berstatus terpidana karena telah terlambat dalam mengajukan proses kasasi serta dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu putusan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni hukuman penjara kurungan 1 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara.

"Jadi sudah cacat hukum. seharusnya beliau sudah berstatus terpidana, dan tidak bisa mendaftar ke KPU Pesisir Selatan sebagai Calon Bupati Periode 2021-2024," jelas Henny.

Dalam surat yang sama juga disebutkan KPU Pesisir Selatan tidak teliti dalam penetapan beliau sebagai Calon Bupati dengan status terdakwa dan tidak memiliki dasar bahwasanya yang bersangkutan dalam proses kasasi, dan hanya melalui surat pemberitahuan pengiriman berkas.

"Ini kan KPU Pesisir Selatan juga tidak teliti. Dasarnya tidak ada, hanya sesuai dengan bukti pengiriman berkas dari Kejaksaan. Ini kan tidak jelas diterima ataupun ditolak berkas tersebut. Seharusnya sesuai dengan Pasal 250 ayat I, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat Bukti penerimaan yang dikirimkan kepada Panitera pengadilan negeri Padang dan kedua belah pihak sebagai tembusan. Surat inilah yang seharusnya menjadi dasar bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses Kasasi, namun hingga saat ini surat tersebut kan tidak ada. Bahkan Kejaksanaan Negeri Pesisir Selatan juga mengaku belum menerima tembusannya," ujarnya lagi.

Demikian pula terkait penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atas nama Rusma Yul Anwar oleh pihak kepolisian menuliskan dalam proses kasasi, yang juga seharusnya keterangan tersebut didasarkan surat pemberitahuan sesuai pasal 250 Ayat I KUHAP. Namun dasar tersebut tidak dinyatakan pada SKCK yang bersangkutan.

"Pihak Kepolisian juga tidak memiliki dasar dalam menyatakan status dalam proses kasasi, seharusnya dasarnya surat pemberitahuan penerimaan berkas kasasi tersebut, sebagaimana diatur khusus dalam pasal 250 ayat I," sambungnya.

Surat resmi tersebut, juga ditutup dengan permohonan arahan dengan mengutip pernyataan dari Presiden RI, Joko Widodo terkait penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang dicerminkan oleh peradilan dan penegakan hukum yang baik.

Seperti diketahui, HJ sebelumnya adalah Bupati Pesisir Selatan. Ia mencalonkan diri kembali berpasangan dengan Hamdanus dan diusung oleh tiga partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokrat, dengan total kursi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 15 kursi.

Sementara Rusma Yul Anwar yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan maju sebagai calon Bupati Pesisir Selatan, Ia berpasangan dengan Rudi Hariansyah. Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra, PAN, Perindo, Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), dan didukung Partai Gelora. Pasangan ini ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pesisir Selatan dengan perolehan suara sebanyak 128.922 suara atau 57,2 persen dari total suara sah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77