Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Jiwasraya termasuk Kasus Paling Radikal, Brutal dan Ugal-ugalan menurut HNW

Kasus Jiwasraya termasuk Kasus Paling Radikal, Brutal dan Ugal-ugalan menurut HNW
Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung, Hari Setiyono (tengah) dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto saat menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018, di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). (foto: dok. ist. via tempo.co)
Senin, 22 Februari 2021 19:18 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPR RI, Hidayat Nur Wahid alias HNW menyerukan dukungan terhadap penegakan hukum kasus Jiwasraya. Ia mengelompokkan kasus Jiwasraya dengan tak kurang dari 5 kasus lainnya sebagai kasus yang Ia sebut 'Korupsi paling radikal, brutal, dan ugal-ugalan'.

"Korupsi Paling Radikal, Brutal&Ugal2an; Korupsi Di Asabri Merugikan Negara Rp 23,7 T. Dukung Kejagung dan @KPK_RI usut tuntas korupsi2 kelas paus yg masih ada di era pandemi covid-19 spt Asabri,Jiwasraya, Kondensat,Benur, Bansos, BPJS Ketenagakerjaan dll" kata HNW dikutip GoNews.co dari laman Twitter terverifikasi, @hnurwahid, Senin (22/2/2021).

Cuitan yang diunggah anggota Komisi Sosial DPR RI Senin pagi itu, dilengkapi enggan tautan berita kompas.com mengenai kronologi korupsi Asabri atau PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero).

Sebagai pengingat, kasus Jiwasraya saat ini dalam penanganan Pidsus (pidana khusus) Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (19/12/2019) lalu.

Januari 2020, Kejagung melakukan pemblokiran terhadap rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pemblokiran rekening efek tersebut dilakukan karena Wanaartha Life sempat memiliki portofolio investasi yang sama terkait kasus Jiwasraya. Selain pemblokiran, Kejagung juga melakukan penyitaan aset Wanaartha Life dan menitipkannya di rekening KSEI sebagai barang bukti.

Per 19 Februari 2021, sedikitnya 13 tersangka perusahaan manager investasi dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya sudah P-21 (istilah untuk berkas perkara lengkap). Ketiga belas tersangka korporasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.

Seluruh perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun. Total kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini ditaksir mencapai Rp16, 81 triliun.

Terkait proses hukum dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini, Ombudsman menilai bahwa pemblokiran rekening efek dan sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, berpotensi maladministrasi. Alih-alih hukum ditegakkan, pengaduan masyarakat (pemegang polis Wannaartha Life, red) berpotensi meningkat.

Ombudsman lalu menyurati Presiden RI, DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dan MA RI (Mahkamah Agung Republik Indonesia). Selain bersurat, Ombudsman juga telah bertemu dengan Presiden Jokowi pada Senin (1/2/2021) lalu. Poin utamanya adalah pentingnya mitigasi dampak dari penegakan hukum itu sendiri (pemblokiran rekening).

"Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, memiliki kepastian hukum dan berkeadilan," tutur Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam lansiran antaranews.com yang dibaca GoNews.co, Minggu (21/2/2021).

Merujuk 9 nama anggota Ombudsman RI Periode 2021 - 2026 yang dikukuhkan Presiden Jokowi pada Senin (22/2/2021), nama Alamsyah Saragih tak lagi terdaftar.

Kasus Jiwasraya, sejak kemunculanya di tahun 2016 telah menarik minat publik untuk menuliskan berbagai opini dan analisa. Pantauan GoNews.co, lebih dari 20 judul artikel muncul ketika diketikkan kata kunci 'seword, jiwasraya, kejagung' di mesin pencari Google. Nama-nama besar disebut, termasuk soal penyertaan modal negara (PMN) untuk menyehatkan likuiditas Jiwasraya.

Tapi, rupanya kasus terkait Jiwasraya dipandang perlu juga untuk ditelusuri lebih dalam-audit didorong untuk dilakukan mulai tahun 2008. Setidaknya dorongan ini muncul dari Legislator Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan).

"Saya paham betul kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan mengusut 2016. Bagaimana dengan di 2008 sampai di 2016, Pak? Kenapa tidak diaudit? Saya minta nanti jaksa minta audit, Pak," kata anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020) lalu, sebagaimana dikutip dari salah satu artikel seword.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77