Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
1 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
40 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
28 menit yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 menit yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR: UU ITE Layak Direvisi dan Masuk Prolegnas 2021

DPR: UU ITE Layak Direvisi dan Masuk Prolegnas 2021
Ilustrasi UU ITE. (gambar: ist./indotelko.com)
Rabu, 24 Februari 2021 16:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, M. Azis Syamsuddin, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) penting untuk direvisi dan layak untuk dimasukkan dalam Prolegnas (program legislasi nasional) Prioritas 2021.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menyatakan, penerapan UU ITE terpantau belum tepat dan malah menjadi polemik dan berdampak sosial. Ruang siber yang sedianya merupakan arena kebebasan berpendapat di alam demokrasi menjadi gaduh.

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," kata Azis dalam suatu pernyataan yang dikutip GoNews.co, Rabu (24/2/2021).

Legislator dapil (daerah pemilihan) Lampung II itu menilai, polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Lebih jauh, Azis yang juga tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, menyinggung kesesuaian wacana revisi UU ITE ini dengan amanat UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J.

Pasal 20 dan 21 UUD NRI, mengatur tentang kewenangan dan kekuasaan DPR RI dalam proses pembentukan perundangan. Sementara pasal 28 F dan 28 J mengatur mengenai hak rakyat untuk berkomunikasi di berbagai saluran dengan penghormatan atas HAM (Hak Asasi Manusia) dan ketertiban berbangsa serta dalam koridor pembatasan UU.

Azis menambahkan, perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga ada konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi. Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prolegnas 2021 belum ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun 2021. Penetapan Prolegnas 2021 akan dikejar di masa sidang IV. Saat ini, DPR masih dalam masa reses.

Didengungkan oleh Presiden

Presiden Jokowi dalam dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Senin (15/2/2021) mengatakan, "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Revisi,".

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ungkap Jokowi kala itu.

Pernyataan Presiden Jokowi yang membuka wacana UU ITE itu, ditindaklanjuti Kemenko Polhukam dengan membentuk tim kajian berdasarkan SK Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE. Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri menjadi tim pengarah, sementara tim pelaksana dipimpin oleh Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada Senin (22/2/2021) menyatakan bahwa salah satu prinsip yang dikedepankan dalam kajian ini adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia; "Kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat,".

Kerja tim ini yang nantinya akan menjadi rujukan pemerintah untuk memutuskan apakah UU ITE direvisi atau tidak. Karena di sisi lain, Jokowi juga membuka ruang pembentukan pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal UU ITE.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny, Rabu (17/2/2021).

Terkait arahan presiden tersebut, Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menerbitkan SE (Surat Edaran) Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

Polri dalam hal ini Dittipidsiber Bareksrim (Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal) bersama Komnas HAM (Komisi Nasional HAK Asasi Manusia) juga telah menjajaki kerjasama dalam penanganan kasus ITE, per Selasa (23/2/2021). Mereka bersepakat untuk membahas mekanisme penanganan dan kontribusi kedua belah pihak dalam penanganan kasus berbasis ITE.

Merujuk pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 yang disebut Azis, "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.". Meskipun, setiap rancangan Undang-Undang harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, sebagaimana amanat ayat (2) kontitusi negara tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/