PDIP Dorong Revisi UU Pemilu untuk Bahas Poin-poin Ini...
Hal itu disampaikan Djarot dalam acara rilis hasil survei nasional LSI (Lembaga Survei Indonesia), Senin (22/2/2021). Tapi revisi yang dimaksud Djarot, tak termasuk mengenai pengaturan jadwal pilkada (pemilihan kepala daerah).
"Untuk pilkada kami tetap, lakukan di 2024. Tapi kami membuka peluang untuk revisi UU Pemilu. Mari kita sempurnakan itu supaya lebih berkualitas pemilu kita," kata Djarot.
Di antara pengaturan yang menurut PDIP patut masuk dalam pembahasan revisi, menurut Djarot, meliputi:
1) Sistem perhitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik
2) Ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
3) Penentuan besaran daerah pemilihan atau district magnitude
4) Perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup
"Kami buka komunikasi yang baik. Baik antara partai-partai pendukung pemerintah maupun teman-teman dari PKS, Demokrat, untuk menyamakan persepsi," kata Djarot dikutip GoNews.co dari tempo.co, Rabu (24/2/2021).
Sebagai pengingat, tahun 2022-2023 tidak akan ada gelaran Pilkada meski ratusan kepala daerah habis masa jabatannya di tahun tersebut. Mereka akan digantikan Pj (Penjabat) hingga ada pejabat definitif hasil Pilkada 2024.
Mengutip kembali analisa yang dipaparkan Analis politik, Bossman Mardigu Wowiek Prasantyo dan Kolumnis politik Zeng Wei Jian, terkait dengan sentralisasi dan vergaderverbod, tahun 2022 merupakan momentum krusial bagi bangsa dan negara Indonesia. Pilkada 2024 merupakan solusi tepat, Pj akan menjadi bagian struktur sentralisasi, sehingga negara lebih mudah merespon krisis akibat pandemi Covid-19 termasuk kepanikan ekonomi yang mungkin saja terjadi.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |