Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

Insiden Penembakan di Cengkareng, Gde Siriana Khawatir Polisi Akan jadi Musuh Rakyat

Insiden Penembakan di Cengkareng, Gde Siriana Khawatir Polisi Akan jadi Musuh Rakyat
Tersangka CS saat diamankan Propam Polda Metro Jaya. (Foto: INews)
Kamis, 25 Februari 2021 18:34 WIB
JAKARTA - Institusi kepolisian kembali jadi sorotan keras masyarakat. Menyusul insiden penembakan yang dilakukan oknum personel Polres Kalideres berinisial CS yang telah menembak mati 3 orang di sebuah cafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis dinihari (25/2).

Ketiga korban meninggal adalah S (anggota TNI AD/keamanan RM kafe), FSS (waiters), dan M (kasir). Sedangkan korban luka H (Manajer cafe).

"Apapun alasannya Polisi tidak boleh pergunakan senpi (senjata api) semau gue. Ada aturan penggunaan senpi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf, Kamis (25/2/2021).

"Dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Ia mendesak Kapolri untuk membenahi anggotanya yang doyan bergaya koboi jalanan. Karena peristiwa seperti ini bukan baru sekali terjadi.

Termasuk juga, lanjut Gde Siriana, peristiwa besar di KM50 Tol Jakarta-Cikampek yang hingga kini belum tuntas hingga pengadilan.

Meskipun itu dilakukan oknum, masyarakat tetap saja bisa mengambil kesimpulan bahwa ini merupakan fenomena arogansi kepolisian sebagai suatu institusi, bukan selaku individu.

"Jika sudah makan korban bukan hanya warga sipil tapi juga anggota TNI, saya khawatir polisi akan jadi musuh bersama di masyarakat," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/