Australia dan Kanada Lawan Google dan Facebook dengan UU, Indonesia Sudah Punya Duluan
Hal ini ternyata menjadi perhatian Legislator Komisi I Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), TB Hasanuddin. Ia meminta pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia.
Ia menjelaskan, OTT itu mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.
"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain/asalnya (Amerika Serikat) tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara manapun. Buat Indonesia ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," kata Tb Hasanuddin kepada wartawan, Kamis.
Di dunia, menteri dari beberapa negara telah melakukan pertemuan. Gerakan ini disebut bisa berkekuatan total 15 negara. Australia disebut sudah mengetok UU terkait hal ini, lalu Kanada mengaku akan segera menyusun UU terkait. Lantas bagaimana dengan Indonesia? Jika Legislator meminta pemerintah bersikap tegas pada OTT, perlukah itu dilakukan melalui UU khusus dan perlukah Indonesia bergabung dengan kekuatan perlawanan negara-negara tersebut?
Terkait hal ini, ternyata Indonesia sudah memiliki aturannya sendiri. Kata Tb Hasanuddin kepada GoNews.co Jumat (26/2/2021), "(Aturan mengenai itu, red) sudah ada di UU Cipta Kerja plus PP-nya,".
Undang-Undang Cipta Kerja dikenal sebagai perundangan model omnibuslaw yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Penelusuran GoNews.co, aturan tentang OTT terdapat pada PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai aturan turunan dari UU Ciptaker. PP (Peraturan Pemerintah) ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Pasal 15 PP 46/2021 itu mengamanatkan: "(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerjasama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjagakualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.".
"Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa; a. substitusi layanan Telekomunikasi; b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau c. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri." bunyi ayat (2) pasal tersebut.
Dalam lembar Penjelasan PP tersebut dinyatakan, "Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha melalui internet" adalahOver The Top (OTT) dalam bentuk substitusi layananTelekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual,dan/atau layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, DPR RI, Nasional |