DPRD Sulsel Bisa Ajukan Pemberhentian Nurdin jika Usungan PDIP itu Tersangka
"Jika sudah resmi menjadi tersangka, maka secepatnya DPRD mengajukan pemberhentian sementara itu kepada Mendagri agar proses hukum atasnya tak mengganggu pelayanan publik di Sulawesi Selatan," kata Lucius kepada GoNews.co, Sabtu (27/2/2021).
Mengingat yang tengah diproses KPK hanya Gubernurnya, maka kata Lucius, kursi gubernur sementara bisa dengan mudah diberikan kepada wakil gubernurnya, Andi Sudirman Sulaiman.
Tapi sebelum itu, Lucius menegaskan, DPRD tentunya harus menunggu 1 X 24 jam proses yang berlangsung di KPK. "Saat ini kan statusnya masih terperiksa, belum ada penetapan tersangka," kata Lucius.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, belum menjawab panggilan telepon GoNews.co hingga berita ini dibuat. Seperti diketahui, DPRD Sulsel saat ini dipimpin oleh politisi Golkar, Andi Ina (Ketua DPRD Sulsel), politisi Partai NasDem, Syaharuddin Alrif (Wakil Ketua DPRD Sulsel), politisi Partai Gerindra, Darmawangsyah Muin (Wakil Ketua DPRD Sulsel), politisi Partai Demokrat, Ni'matullah (Wakil Ketua DPRD Sulsel), dan politisi Partai Keadilan Sejahtera/PKS, Muzayyin Alrif (Wakil Ketua DPRD Sulsel).
Provinsi Sulsel, termasuk salah satu provinsi yang masa jabatan gubernur-wakil gubernurnya akan habis pada tahun 2023. Sesuai dengan Undang-Undang, provinsi ini akan dipimpin oleh Pj (penjabat) Gubernur hingga 2024 karena pilkada (pemilihan kepala daerah) diserentakkan di tahun 2024.
Nurdin dan Andi Sudirman Sulaiman, adalah pasangan calon yang dilantik pada 2018 setelah menang pilkada dengan modal usungan PDIP, PKS, PAN (Partai Amanat Nasional). Nurdin dikabarkan sempat akan diusung oleh Gerindra, tapi urung. Mengenai sosok Andi Sudirman, Ia adalah adik dari mantan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman yang dulu digantikan dengan mantan Gubernur Sulsel 2 periode, Syahrul Yasin Limpo oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019.
Sebelumnya beredar chat di jejaring Whatsapp, Nurdin Abdullah dicokok KPK pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (26/2/2021) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Di tempat terpisah-Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, KPK juga menyita koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam operasi ini, KPK juga disebut menangkap 5 orang lainnya.
Terkait chat yang beredar tersebut, Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan kepada GoNews.co bahwa chat itu bukan dari KPK.
Respon PDIP
Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PDIP Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Witirri dalam keterangan tertulis memastikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum. Tapi Ia meluruskan bahwa Nurdin buka terherat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, "Karena memang tidak ada dana di rumah Prof Nurdin, mengingat beliau juga sedang dalam keadaan tidur, lalu dibangunkan oleh aparat hukum,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Politik, Hukum |