Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dijeblosin ke Rutan Pomdam Jaya Guntur

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dijeblosin ke Rutan Pomdam Jaya Guntur
Nurdin Abdullah usai diterapkan jadi tersangka. (Foto: Istimewa)
Minggu, 28 Februari 2021 07:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya ditahan di tiga rutan berbeda.

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2021.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1; AS ditahanĀ  di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dinihari.

Firli menambahkan, sebelum dilakukan penahanan di Rutan, ketiga tersangka itu akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," demikian Firli.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/