Fraksi PAN Sarankan Presiden Cabut Izin Investasi Miras
Alih-alih mengatur miras melalui Perpres turunan dari UU (Undang-Undang) Omnibuslaw Cipta Kerja itu, semestinya pemerintah bersama Baleg (Badan Legislasi) segera memprioritaskanpembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkannya mejadi UU.
Hal tersebut disampaikan Guspardi dalam pernyataan tertulis yang dikutip GoNews.co pada Senin (1/3/2021).
Seperti diketahui, lampiran III berjudul Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu dari Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu mengatur keterbukaan bidang industri minuman keras terhadap investasi.
Di nomor urut 31, 32, 33 daftar tersebut, pemerintah mengatur persyaratan mengenai persyaratan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, dan malt.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Ekonomi, DKI Jakarta |