Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Fraksi PAN Sarankan Presiden Cabut Izin Investasi Miras

Fraksi PAN Sarankan Presiden Cabut Izin Investasi Miras
Lampiran III berjudul Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu dari Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi bidang industri minuman keras. (gambar: tangkapan layar)
Senin, 01 Maret 2021 10:46 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus mengatakan, sebaiknya menarik aturan izin investasi miras yang termaktub dalam Perpres (Peraturan Presiden) nomor 10 tahun 2021.

Alih-alih mengatur miras melalui Perpres turunan dari UU (Undang-Undang) Omnibuslaw Cipta Kerja itu, semestinya pemerintah bersama Baleg (Badan Legislasi) segera memprioritaskanpembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkannya mejadi UU.

Hal tersebut disampaikan Guspardi dalam pernyataan tertulis yang dikutip GoNews.co pada Senin (1/3/2021).

Seperti diketahui, lampiran III berjudul Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu dari Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu mengatur keterbukaan bidang industri minuman keras terhadap investasi.

Di nomor urut 31, 32, 33 daftar tersebut, pemerintah mengatur persyaratan mengenai persyaratan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, dan malt.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/