Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Dikabarkan Meninggal Dunia

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Dikabarkan Meninggal Dunia
Artidjo Alkostar dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./media indonesia/panca syurkani)
Senin, 01 Maret 2021 03:52 WIB
JAKARTA - Anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi), Artidjo Alkostar, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Kolega Artidjo di Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan kabar tersebut.

"Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau ke sana," kata Syamsuddin dalam lansiran antaranews.com yang dikutip GoNews.co pada Senin (1/3/2021).

Mengutip sebuah artikel Desca Lidya Natalia yang dipublikasi antaranews.com, kepergian Artidjo terbilang mendadak dan mengangetkan. Pasalnya, Artidjo masih tampak prima saat bertugas di Gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center) KPK, pada Jumat (25/2/2021).

"Namun pada Minggu (28/2/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H, tidak bisa dibuka. Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri dan diketahui kemudian telah meninggal," bunyi artikel tersebut.

Sebagai pengingat, Artidjo adalah mantan Hakim MA (Mahkamah Agung) yang dikenal berani memberi hukuman berat bagi koruptor. Majelis Hakim MA yang dalam kasasi kasus LHI diketuai oleh Artidjo Alkostar, memberikan sanksi pencabutan hak politik dari terpidana kasus suap impor daging sapi atau kasus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pada Senin (15/9/2014) silam.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/