Pemuda Siap Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Di Riau, pemerintah provinsi telah sejak lama memiliki Perda (peraturan daerah) yang mendukung keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Dukungan penegakan keadilan hukum itu tertuang dalam Perda 3/2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Tapi sayangnya, banyak masyarakat yang belum cukup terinformasi.
Beranjak dari hal tersebut, digelar lah acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3/2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Mentangor, Kulim, Pekanbaru, pada Minggu (28/2/2021).
Hadir dalam acara tersebut; 1) Lurah Mentangor, Ibu Bismihayati, 2) Sekretaris Lurah Mentangor, Feri, 3) Sekretaris Dewan Provinsi Riau, 4) Ketua Karang Taruna Kecamatan Kulim, Ade Gunawan, 5) Ketua RW/RT (Rukun Warga/Rukun Tetangga) di lingkungan RW 06 Mentangor, 6) Tokoh-tokoh masyarakat dan warga setempat.
Bismihayati dalam sambutannya menyatakan, sosialisasi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin amat penting digelar untuk menambah wawasan masyarakat agar masyarakat tahu akan hak-haknya sebagai warga.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kulim, Ade Gunawan menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. "Banyak masyarakat tidak tahu akan Perda ini. Tidak tahu mereka bisa mendapatkan bantuan hukum dan cenderung beranggapan bahwa bantuan hukum hanya bisa didapat oleh orang-orang kaya saja,".
"Jiika memang masyarakat Kecamatan Kulim berkehendak, saya dan Karang Taruna Kecamatan Kulim siap menjadi fasilitator masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," kata Ade dalam pernyataan yang diterima GoNews.co, Minggu (28/2/2021).
Mengenal Karang Taruna
Sebatas informasi, Karang Taruna merupakan bentuk LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 8/2018 tentang LKD dan LAD (Lembaga Adat Desa) Pasal 6 ayat (1) huruf d.
LKD sendiri dalam Permendagri itu disebut sebagai, "Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.".
Adapun tugas dan fungsi Karang Taruna dalam Permendagri tersebut diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Dalam pengaturan itu, jelas bagaimana hubungan Karang Taruna dengan pemerintah Desa.
Pengaturan lebih detail mengenai Karang Taruna, termasuk peluang kemitraannya dengan berbagai pihak diatur dalam Permensos 25/2019 tentang Karang Taruna.
Mengenal Bantuan Hukum
Berdasarkan UU 16/2011 (Undang-Undang tentang Bantuan Hukum) yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Dalam UU itu disebutkan, Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Sementara Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini UU 16/2011.
Dan untuk mendukung penyelenggaraan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat tersebut, UU ini mengatur bahwa pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan alokasinya ada pada anggaran Kementerian Hukum dan HAM RI, serta sumber pendanaan lain. Daerah juga dapat mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaran bantuan hukum pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Riau, DKI Jakarta, Hukum, Umum |