Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
22 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
18 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Home  /  Berita  /  Politik

Revisi UU ITE: Jokowi Gulirkan Wacana, DPR Daftarkan sejak 2019

Revisi UU ITE: Jokowi Gulirkan Wacana, DPR Daftarkan sejak 2019
Ilustrasi politik legislasi. (gambar: ist./accede.com.au)
Minggu, 28 Februari 2021 22:23 WIB
JAKARTA - Perubahan atas UU ITE (Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ramai usai pernyataan presiden pada 15 Februari 2021, ternyata sudah terdaftar perencanaannya di DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) sejak tahun 2019.

Saat itu presiden mengatakan, "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Revisi,".

Laman legislasi dari situs web DPR RI yang dilihat GoNews.co, Minggu (28/2/2021), menginformasikan bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) perubahan atas UU ITE didaftarkan pada 17 Desember 2019. RUU ini, terdaftar pada Prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2019 - 2024 dengan DPR sebagai Pengusul. Hanya memang, yang tertulis di laman DPR itu bukan UU 19/2016 melainkan UU 11/2008.

Di DPR, pelaksanaan proses Prolegnas 5 tahunan itu dibagi ke dalam Prolegnas Tahunan yang disebut Prolegnas RUU Prioritas. Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 memang belum ditetapkan, tapi Baleg (Badan Legislasi) DPR RI telah mendaftar sebanyak 33 RUU sebagai RUU Prioritas per 11 Januari 2021, dan RUU ITE tak masuk dalam RUU-RUU prioritas.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Baleg DPR RI (Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Achmad Baidowi menjelaskan, RUU ITE memang tak bisa masuk prioritas karena belum ada naskah akademik dan draf RUU-nya. Pensyaratan tersebut diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

"Yang mana ketentuan formilnya bahwa sebuah RUU bisa masuk unsur Prolegnas Prioritas apabila dia sudah memiliki naskah akademik, yang kedua dia memiliki draf RUU-nya," kata Baidowi dalam lansiran sindonews.com.

Pasca Lontaran Isu dari Jokowi

Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) di DPR, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE penting untuk direvisi dan layak untuk dimasukkan dalam Prolegnas (program legislasi nasional) Prioritas 2021. Pesan Azis tersebut dikutip GoNews.co, Rabu (24/2/2021).

Sementara unsur Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan), Tb. Hasanuddin mengatakan pada 16 Februari bahwa, "Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI,".

Dukungan terhadap rencana revisi UU ITE, terpantau muncul dari Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem (Nasional Demokrat), Taufik Basari dan Willy Aditya, keduanya menyoroti 'pasal karet' dalam UU ITE yang saat ini berlaku.

Dukungan juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI fraksi Gerindra, Fadli Zon. Melalui kanal YouTube Fadli Zon Official, Fadli mengatakan, "Catatan tentang rencana revisi ini merupakan satu hal yang sangat bagus dan perlu dilakukan dengan segera, karena demokrasi kita sekarang sudah semakin jeblok,".

Lansiran tempo.co menuliskan, Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) bahkan menyebut 'pasal karet' di UU ITE saat ini, "masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng dari tujuan Undang-Undang ITE,".

Masih menanggapi lontaran isu dari Presiden Jokowi, anggota Fraksi PPP yang duduk di Komisi terkait ITE (Komisi I DPR RI), Syaifullah Tamliha mengatakan, "Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik,".

Biasanya, menurut Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, "kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah, tidak berbelit,".

Dari barisan yang dikenal oposan, juga tak nampak pertentangan keras atas wacana revisi yang digulirkan Presiden Jokowi. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Irwan mengatakan, "Kalau memang dianggap prioritas oleh Presiden Jokowi kemungkinan masing-masing fraksi di DPR RI akan mempertimbangkan untuk sepakat membahas dan memasukkannya dalam Prolegnas prioritas 2021,".

Adapun anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sukamta mengungkapkan, ternyata revisi UU ITE telah disuarakan fraksinya sejak lama. Kata dia, PKS menyambut baik dan sangat setuju jika pemerintah hendak mengajukan perubahan. Tapi, "Jangan sampai revisi Undang-undang ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,".

Dugaan Barter Legislasi

Analis Politik Exposit Strategy, Arif Susanto, sempat mencurigai bahwa wacana revisi UU ITE yang dilontarkan Presiden Jokowi bisa berujung pada barter politik legislasi. Jika memang barter yang terjadi, menurut Arif, maka ada kemungkinan ketika revisi UU ITE ini masuk Prolegnas Prioritas 2021, bukan tidak mungkin RUU lain yang masuk dalam prolegnas akan di-drop.

"Kita patut khawatir bahwa rencana revisi UU ITE ini menjadi bagian dari barter politik," kata Arif dalam diskusi virtual 'Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan', Jumat (19/2/2021) lalu.

Seperti diketahui, 33 RUU Prioritas yang masuk dalam daftar dari Baleg DPR RI per 11 Januari 2021 tak diparipurnakan hingga rapat paripurna penutupan Masa Sidang III Tahun 2020 - 2021, 10 Februari lalu.

Saat itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, "Prolegnas akan diputuskan di Bamus (Badan Musyawarah) dalam masa sidang mendatang,".

Sebagai tambahan informasi, Pasal 20 ayat (6) UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan; "Penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/