Terangsang saat Kantor Sepi, Bos Bank Jimmy Cabuli 2 Sekretarisnya di Kantor
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021). Menurut Nasriadi, motif Jimmy melalukan perbuatan bejat lantaran nafsu birahi.
"Karena nafsu aja sebenarnya. Dia memanfaatkan situasi yang sepi, karena dianggap karyawannya ini wajah lugu-lugu. Akhirnya dia memanfaatkan keluguan para korban ini," ungkap Nasriadi.
Sejauh ini, kata Nasriadi, pihaknya baru menerima laporan dari dua korban Jimmy. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain
"Sementara baru dua, karena dua ini pun ketahuan karena mereka saling curhat. Makanya kita lagi pengembangan apakah ada korban sebelumnya lagi yang terjadi," katanya.
Jimmy sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, DF (25) dan EFS (23).
Pria beranak empat itu, menggunakan modus memiliki kemampuan meramal untuk selanjutnya melakukan tindak asusila. Kepada aparat kepolisian, Jimmy telah mengaku melakukan perbuatan bejatnya, yakni meremas payudara hingga memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Belakang, dia juga mengaku mengajak kedua korbannya untuk melakukan ritual mandi bersama. Dia berdalih kepada korbannya untuk membuka aura.
"Mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," beber Nasriadi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Jimmy juga berdalih bawah dirinya ketika itu dalam kondisi mabuk. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang sebelum melecehkan para korbannya.
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih Jimmy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jimmy kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Suara.com |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |