Sebut Orang Sakti di Demokrat, Jansen Sitindaon Bongkar Pertemuan Jhoni Allen dengan SBY Sebelum Dipecat
Penulis: Muslikhin Effendy
Dilansir GoNews.co dari tayangan Youtube Mata Najwa, Jansen Sitindaon membeberkan bahwa sebelum adanya surat pemecatan, Jhoni Allen Marbun bertemu SBY. Hal itu kata Jansen, menandakan bahwa Jhoni Allen sejatinya bukan orang sembarangan di Demokrat.
"Nama Jhoni Allen, orang yakin ini orang sakti. Ini orang jago di Demokrat, posisinya selalu diistimewakan. Sebelum surat pemecatan, Bang Jhoni ini bertemu Pak SBY selaku ketua majelis tinggi partai,"Â ungkap Jansen Sitindaon.
Jansen Sitindaon kemudian menceritakan, meski pertemuan antara Jhoni Allen Marbun dan SBY berlangsung, namun tidak ditemukan solusi. "Ketika ketemu SBY tetap tidak ketemu solusinya dan Jhoni ingin memasukan aktor eksternal ke dalam Partai Demokrat," ujar Jansen Sitindaon.
Sebelumnya, Jhoni Allen menampilkan sebuah video dirinya berbicara mengenai "kudeta" Partai Demokrat usai resmi dipecat oleh AHY.
Dari video berdurasi lebih kurang sembilan menit itu, ia mengutarakan sejumlah tudingan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sehari setelah video itu muncul, Jhoni kembali membuat gebrakan dengan menggugat Ketum AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Gugatan Jhoni terdaftar dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt. Pst.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III. Terdapat sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta para mantan kader partai yang tidak puas karena pemecatan, untuk mengajukan keberatannya kepada Mahkamah Partai, termasuk Jhoni Allen.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |