Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Buntut Kasus di KPK, PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pajak

Buntut Kasus di KPK, PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pajak
Ilustrasi insentif pajak. (gambar: ist./ditjen pajak)
Sabtu, 06 Maret 2021 14:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI Fraksi PKS DPR RI (Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Anis Byarwati menilai, mencuatnya kasus dugaan korupsi pada Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak menjadi rapor merah bagi pemerintahan Jokowi.

Hal tersebut, kata Anis dalam keterangan tertulis yang dikutip GoNews.co, Sabtu (6/2/2021), lantaran kasus ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif dan risiko shortfall (kekurangan penerimaan, red) yang masih di depan mata.

Penegakan hukum tentu menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah sendiri. Dorongan pemerintah pada penegakan hukum setidaknya ditunjukkan dengan dibebas tugaskannya pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus ini di KPK. Tapi, langkah jitu dari perspektif ekonomi untuk menjaga perekonomian negara juga perlu dilakukan dengan menjadikan kasus ini sebagai titik koreksi.

Pemerintah, menurut Anis, perlu menilik kembali 4 kesadaran perpajakan para wajib pajak umumnya, dan otoritas pajak khususnya. Empat kesadaran itu meliputi; Prinsip Keadilan (Equity), Prinsip Kepastian (Certainty), Prinsip Kelayakan (Convience), dan Prinsip Ekonomi (Economy).

Lebih jauh, Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.

Pemerintah, lanjut Anis, juga harus menjunjung tinggi keadilan (Equity), mengingat semua wajib pajak di semua sektor pasti terdampak pandemi Covid-19 ini, tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Dan pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.

"Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran," kata Anis.

Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengonfirmasi bahwa komisi anti rasuah sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, Sri Mulyani akhirnya melakukan tindakan serius pada jajarannya di Ditjen Pajak. Melalui konferensi pers virtual, Rabu lalu, Bendahara Negara menegaskan, "Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya,".

Sekilas tentang Insentif Pajak masa Pandemi

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Di tahun 2021, mengingat dampak pandemi terhadap ekonomi masih juga berlanjut, pemerintah memperpanjang kebijakan ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77