Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Politik

Mendagri Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang

Mendagri Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang
Mendagri, Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 16 Maret 2021 14:10 WIB
JAKARTA - Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Muhammad Tito menegaskan, pihaknya bersikap konsisten bahwa Pilkada (pemilihan kepala daerah) dilaksanakan serentak pada tahun 2024 sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 10/2016.

Pasal itu mengamanatkan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.".

Dalam gelaran rapat bersama Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021), Tito menyatakan hal tersebut.

"Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan," tegas Tito seperti dikutip GoNews.co dari siaran Puspen Kemendagri (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri), Selasa (16/3/2021).

Mengutip kembali berita GoNews.co yang berjudul 'Peneliti LIPI: Harapan RUU Pemilu Bergantung pada Dorongan Publik' Februari lalu, konsekuensi dari gelaran Pilkada Serentak 2024 adalah dipimpinnya sebanyak 270an daerah (provinsi, kabupaten/kota) oleh penjabat atau Pj Gunernur, Pj Bupati/Walikota. Ini juga amanat dari pasal yang sama UU tahun 2016, ayat (9), (10), dan (11). Sebuah ihtisar yang diterima GoNews.co menyebut, ada total 272 kepala daerah yang akan dijabat Pj yang terbagi; 24 provinsi dan 248 kabupaten/kota.

Berdasarkan pengaturan itu, maka Pj Gubernur akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi madya, sementara Pj Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.

Penelusuran GoNews.co, aturan lebih detil mengenai pejabat tinggi diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Mengutip UU 5/2014 tentang ASN, jabatan pimpinan tinggi baik madya maupun pratama memiliki sejumlah persyaratan sebagai mana tertuang dalam ayat (3) dan (4) pasal 19, termasuk pengaturan pemerintah.

Yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan penjelasan di UU tersebut meliputi; sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi; direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Dalam sebuah webinar kepemiluan gelaran PARA Syndicate pada Jumat (5/2/2021) lalu, analisa peluang Pj-Pj Gubernur, Bupati/Walikota itu akan diisi oleh TNI-Polri sempat muncul. Jika menilik sejarah, riwayat peristiwanya memang ada. Pada 2018 misalnya, Komjen Pol. M. Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar. Ini adalah peristiwa politik susulan setelah Sulbar, Jatim, Aceh, Papua, Lampung.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagaimana dilansir liputan6.com menjelaskan, kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 UU 10/2016, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 UU 5/2014.

Akmal dalam lansiran itu menjabarkan, bahwa dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b UU 5/2014, sudah sangat jelas bahwa siapa pun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat Eselon I sebagai pejabat tinggi madya yang bertugas di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, MA, BNN, BNPT dan instansi Kementerian/Lembaga lainnya, bisa menduduki posisi Pj Gubernur.

Beleid UU ASN yang dilihat GoNews.co menerangkan bahwa Pasal 20 UU ASN menegaskan, jabatan ASN diisi oleh ASN. Kecuali, jabatan ASN tertentu yang bisa diisi oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Polisi Republik Indonesia).

"Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia." kutipan ayat (3) pasal 20 UU 5/2014 itu.

Sorotan potensi porsi TNI-Polri dalam politik pesta demokrasi 2024 juga tercatat muncul dari Tokoh Reformasi, Amien Rais. Melalui video pada saluran YouTube Amien Rais Official yang diunggah pada Sabtu (13/3/2021), pukul 20.00 WIB, Amien mengatakan, "yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back-up politik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim,".

Terkait Pj, Dirjen Polpum (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri, Bahtiar menegaskan dalam sebuah diskusi Sabtu (13/3/2021), bahwa Pj memiliki legitimasi sesuai UU Pilkada tahun 2016 pasal 201 ayat 10 dan 11.

"Menurut saya Pj Gubernur, Bupati/Walikota, karena itu amanat UU jadi sumber legitimasi berdasarkan UU jadi tidak diragukan lagi," ujar Bahtiar.

Dalam kesempatan itu, Bahtiar juga mengatakan, "Ke depan kita pikirkan bagaimana proses seleksi penyelenggara ad hoc,".

Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan beberapa pimpinan KPU juga akan berakhir pada 2022.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/