Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
3 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
3 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
2 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
3 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
2 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  Politik

Apresiasi Dukungan Masyarakat, Partai Demokrat Ajak Publik Laporkan Kegiatan Ilegal

Apresiasi Dukungan Masyarakat, Partai Demokrat Ajak Publik Laporkan Kegiatan Ilegal
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. (Foto: Istimewa)
Kamis, 18 Maret 2021 14:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA -  Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat yang terus meningkat sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan diungkapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari lalu.

Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat dimanapun berada.

"Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI sejak tanggal 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan, pengesahan tersebut menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

"Jika ada pihak-pihak yang menggunakan lambang Partai Demokrat seperti tersebut diatas dan mengingkari hasil Kongres V PD tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya inkonstitusional dan melawan hukum," ujarnya.

Untuk itu, Ia mengimbau, jika melihat ada penggunaan lambang, simbol, mars, hymne Partai Demokrat juga dalam bentuk-bentuk lainnya secara ilegal di wilayah mereka tinggal, agar publik segera melaporkannya ke pengurus DPD, DPC Kabupaten serta anak-anak cabang atau ranting Partai Demokrat terdekat.

"Di kantor-kantor pengurus Partai Demokrat provinsi dan kabupaten/ kota, sudah ada format Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum untuk diajukan pada Polda atau Polres setempat," ungkap politisi nasional asal Aceh ini.

"Mari sama-sama kita jaga ketertiban dan keamanan wilayah kita masing-masing, dengan mencegah terjadinya kegiatan atau pemasangan lambang secara ilegal," tukasnya.

Ia juga menegaskan, Partai Demokrat menghormati hukum serta perundang-undangan yang berlaku. "Kita masih menghadapi krisis ganda pandemi Covid-19 dan melemahnya perekonomian. Partai Demokrat ingin segera bisa kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/