Kemendagri Perkuat Peran Tim Terpadu P4GN dan PN
"Melalui Tim Terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah," kata Dirjen (Direktur Jenderal) Polpum Kemendagri, Bahtiar, dalam sambutan resmi yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum, La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat (19/3/2021).
Untuk diketahui, pelaksanaan P4GN dan PN merupakan amanat Presiden Jokowi melalui (Inpres) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Khusus di Kemendagri, pelaksanaan juga ditopang oleh Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.
Sesuai dengan Inpres 12/2020 itu, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Bahtiar menjelaskan, Inpres Nomor 12/2020 memuat 6 aksi generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
"Ancaman Narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan," ujar Bahtiar sebagaimana dikutip GoNews.co dari keterangan resmi Puspen Kemendagri.
Berkas Inpres 12/2020 yang dilihat GoNews.co menyebutkan bahwa pelaksanaan P4GN dan PN dibiayai oleh APBN/D (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah) serta sumber dana lainnya. Lampiran instruksi tersebut memuat setidaknya bidang pencegahan dan pemberantasan. ASN diperiksa, media dilibatkan. Hasil pelaksanaan P4GN dan PN dilaporkan kepada Presiden RI melalui BNN (Badan Narkotika Nasional).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan |