Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Politik

Mencari Formula Demokrasi, Jabatan Ketum Parpol Perlu Dibatasi

Mencari Formula Demokrasi, Jabatan Ketum Parpol Perlu Dibatasi
Mardani Ali Sera saat memberi materi diskusi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 26 Maret 2021 11:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

Hal itu diungkapkan Mardani saat menjadi narasumber diskusi di Media Center DPR Ri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

"Mengacu pada pembatasan Presiden hanya dua periode, seharusnya pembatasan masa jabatan Ketua Umum Parpol juga diberlakukan dalam ketentuan perundangan, inilah makanya, UU Pemilu wajib direvisi," ujar politisi PKS itu.

Mardani yakin revisi UU ini akan menjadi sebuah proses reformasi di internal partai politik di Indonesia. Karena partai politik menurutnya, adalah sumber utama rekrutmen kepemimpinan. "Kalau tidak ada reformasi di partai politik susah. Pembatasan masa jabatan presiden jelas diatur dalam konstitusi. Sedangkan masa jabatan ketua umum parpol tidak diatur UU sehingga tidak ada proses regenerasi," katanya.

Dikatakan, tidak elok apabila jabatan sebagai ketua umum di internal partai politik berlangsung lama. Padahal, partai politik mempunyai posisi dan peranan penting setiap sistem demokrasi.

“Makin lama tidak ada pembatasan, terjadilah partai yang tidak melayani, sibuk ke atas, itu buruk. Demokrasi, tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid mengatakan, proses demokrasi tidak berjalan karena dikungkung politik kekuasaan.

Dia mencontohkan usul revisi UU Pemilu yang ditolak, padahal Pemilu serentak 2019 jelas mengakibatkan 800 an penyelenggara pemilu meninggal akibat kelelahan.

"Belum lagi problem sekitar 172 kepala daerah yang akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) karena ditolaknya pembahasan revisi UU Pemilu. Itulah yang dikhawatirkan," tukasnya.

Sementara, Pengamat Geopolitik, Hendrajit mengatakan, kesalahan demokrasi pasca reformasi adalah tidak menjadikan geopolitik menjadi dasar untuk membangun strategi politik nasional.

Sehingga kebijakan, produk hukum dan UU yang dibuat tidak nyambung dengan rakyat. Karena itu, demokrasi kita harus ditata ulang, direkonstruksi.

"Ironi demokrasi pasca reformasi semua bisa terjadi seperti KLB Demokrat di Sibolangit, 7 menit juga beres. Hanya saja Demokrat seharusnya tak berkeluh-kesah tapi introspeksi ke dalam, apakah sistem yang berjalan ini sudah benar atau tidak," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/