Sempat Dibolehkan, Kini Kemenhub Resmi Larang Mudik 2021
Penulis: Muslikhin Effendy
Dalam rapat kerja tersebut Menhub Budi Karya membeberkan, tidak akan ada larangan mudik Lebaran untuk tahun ini. Pihaknya akan menyiapkan pelaksanaan mudik yang lebih ketat dan memfokuskan tracing terhadap mereka yang hendak bepergian.
"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui kementerian perhubungan tidak melarang," kata Menhub dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Namun demikian, kata dia, Kemenhub tetap akan berkoordinasi dengan gugas tugas penanganan Covid-19 untuk mengatur sebuah pengaturan terkait dengan kegiatan mudik tahun 2021 tersebut.
"Mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan berpergian," katanya.
"Kementerian perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik akan berjalan dengan baik," ujar dia.
Namun demikian, hari ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengutarakan mengenai larangan aturan mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan itu berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik dari operator transportasi maupun calon penumpang. Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri," jelasnya dalam keterangan resminya, Jumat (26/3/2021).
Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran protokol kesehatan perjalanan hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Adita menjelaskan Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang, dalam rangka ketersediaan logistik. Khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi.
Sebelumnya, tepatnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak ada larangan untuk mudik dari Kementerian Perhubungan, serta adanya pembahasan tentang kesiapan jelang mudik lebaran.
"Pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang. Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas terkait mekanisme mudik akan diatur bersama. Pengetatan dan tracing terhadap mereka yang bepergian," katanya saat itu.
Kini secara resmi mudik dilarang pemerintah, sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dengan pertimbangan angka penularan dan kematian Covid - 19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik akan berlaku pada 6 - 17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.***
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |