Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
15 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
10 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Fraksi NasDem Dorong Perpres 33 Tahun 2020 Segera Direvisi, Isinya Apa Sih?

Fraksi NasDem Dorong Perpres 33 Tahun 2020 Segera Direvisi, Isinya Apa Sih?
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Saan Mustopa. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 02 April 2021 20:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Fraksi NasDem DPR menilai Peraturan (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) perlu direvisi. Perbaikan aturan itu untuk menunjang fungsi dan kedudukan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai legislator di daerah.

Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustofa berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani menangkap aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia. Usulan perbaikan beleid tersebut telah disampaikan tiga asosiasi anggota legislatif daerah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kiranya apa yang disampaikan oleh ketiga asosiasi tersebut bisa menjadi titik temu antara ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan kenyataan yang ada di lapangan yang dirasakan langsung oleh mereka," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya.

Saan memandang penyusunan perpres tersebut didasari cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. Sedangkan UUD 1945 menyatakan kedudukan DPRD, provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan peran sebagai legislatif.

"Anggota DPRD juga dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah," kata dia.

Kejelasan tersebut dapat dilihat dalam Bab II Pasal 2 dan Pasal 3, kemudian Bab VI Pasal 18 ayat (1) hingga (7) UUD 1945. Selain itu, Bab VII Pasal 20, 20A, 21, 22, dan pada Bab VII A Pasal 22D juga menerangkan fungsi tersebut.

"Oleh karena itu, kami memandang perlunya dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD," kata Saan.

Perpres 33/2020 tentang SHSR memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik. Lahirnya Perpres ini mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah mutlak dibutuhkan.

Perpres ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah. Harga satuan tersebut selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/