Tito: Bentuk Tim Penanganan Konflik Sosial
"Ini harus dijalankan paling tidak 3 bulan ke depan, lalu dievaluasi, daerah mana saja yang sudah atau belum memiliki tim ini. Unsurnya bisa dari Polri, TNI atau tokoh masyarakat," ujar Mendagri Tito dalam keterangan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri yang dikutip GoNews.co pada Jumat (2/3/2021).
Berikutnya, kata Mendagri, di bawah tim itu juga perlu dibentuk 3 sub tim. Pertama, sub tim pencegahan konflik sosial. Unsurnya bisa diisi dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) atau Kesatuan Bangsa, maupun TNI. Tugasnya, kata Mendagri, untuk menginventarisir potensi konflik di daerah dan mengawal skala prioritas yang kiranya dapat menimbulkan konflik. "Jadi mungkin 70 persen penanganan konflik sosial adalah pencegahan," kata Tito.
Kedua, sub tim penghentian konflik. Ketika konflik sudah tidak dapat dicegah, maka penghentian harus cepat dilakukan. Unsurnya, kata Mendagri, dapat berasal dari Polri, karena sudah masuk dalam penegakan hukum. Sedangkan unsur dari TNI, Satpol PP dan Linmas dapat bergabung. Kemudian juga perlu melakukan pelatihan pengamanan bersama di tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam upaya penghentian kekerasan.
Ketiga, tim pemulihan. Tugasnya adalah melakukan rekonsiliasi melalui mediasi, kemudian rehabilitas dan rekonstruksi. Unsur di dalamnya dapat berasal dari Kesbangpol maupun tokoh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito dalam Rapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, di Gedung Mahligai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis, (1/4/2021) kemarin. Dalam kesempatan itu, Tito berpesan aga isu konflik sosial dikelola dengan baik dengan cermat menilai potensi konflik dan memperkuat pencegahan, serta melakukan simulasi penghentian kekerasan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan |