Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
5
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
6
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
22 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mulai Senin Besok, Urus Perpanjangan SIM Cukup dari Rumah, Begini Caranya

Mulai Senin Besok, Urus Perpanjangan SIM Cukup dari Rumah, Begini Caranya
Ilustrasi SIM. (Foto: Istimewa)
Kamis, 08 April 2021 15:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui smartphone mulai 12 April 2021. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi khusus untuk memperpanjang SIM A dan C.

Jadi, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Satpas SIM. "Nanti (perpanjangan SIM lewat HP) setelah launching yang direncanakan tanggal 12 April," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri, Komisaris Besar Jati.

Nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.

Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan. Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

"Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,"jelasnya mengutip website Korlantas Polri.

Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru,

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

Download aplikasi

Registrasi (NIK)

Face recognition

Pilih jenis SIM

Pembayaran PNBP SIM baru

Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

Lulus dan mendapat QR Code

Pilih Satpas

Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

Download aplikasi

Verifikasi No HP (OTP)

Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Verifikasi NIK dan SIM

Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologiIsi rekening pengembalian (pembatalan)

Pilih metode pengiriman

Upload pas foto dan tanda tanganPembayaran PNBP dan biaya kirim

Cetak SIM

Pengiriman

SIM diterima pemohon.***

wwwwww