Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Hukum

Minta Bantu Karena Tak Terima Diputus Pacar, Gadis Ini Malah Dicabuli Dukun

Minta Bantu Karena Tak Terima Diputus Pacar, Gadis Ini Malah Dicabuli Dukun
Ilustrasi dukun cabul. (GoNews)
Rabu, 14 April 2021 02:59 WIB
KENDAL - Tak terima diputuskan oleh pacarnya, nasib seorang gadis di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, malah berujung tragis. Gadis itu justru menjadi korban pencabulan.

Gadis itu sengaja pergi ke dukun agar bisa balikan lagi dengan mantannya. Namun bukan balikan gadis remaja tersebut malah jadi korban dukun cabul.

Ia meminta pertolongan pria yang mengaku dukun untuk kembali ke sang mantan hingga akhirnya berakhir tragis.

Demi mendapatkan kekasihnya kembali, gadis ini pasrah disetubuhi oleh dukun cabul dengan modus ritual. Tak hanya sekali, dukun cabul itu menyetubuhinya sebanyak 10 kali sejak Juli 2020.

Gadis itu terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku karena diancam akan disantet jika menolak. Pelaku sendiri diketahui merupakan ayah dari teman korban.

Awalnya korban yang sedang patah hati karena baru putus cinta ingin mencari solusi. Ia mendatangi pelaku dengan harapan agar kekasihnya itu bisa kembali ke pelukannya.

Namun bukannya kembali ke pelukan kekasih, ia malah dinodai berulang kali oleh dukun cabul tersebut. Karena tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan dukun cabul itu ke polisi.

Diketahui dukun cabul itu berinisial FM alias Bayu atau Wongso (40), sementara korban merupakan pelajar di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang berinisial OI (16).

Atas laporan OI, Satreskrim Polres Kendal membekuk FM atas aksi pencabulan tersebut.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah, di Kecamatan Cepiring.

Ia menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan Bayu itu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya.

AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun curhat kepada anak tersangka yang merupakan sahabat korban dengan tujuan bisa membantu menyelesaikan masalahnya.

Sang anak pun kemudian mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun tersebut. Saat bertemu dengan tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran sang dukun.

Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat. "Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.

Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban. Saat mejalankan aksinya, korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.

"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.

Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku langsung tertarik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktek perdukunannya tersebut.

"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Awalnya korban pasrah menuruti keinginan tersangka hingga 10 kali disetubuhi. Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan. "Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:Jawa Tengah, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/