Nekat Buka di Bulan Ramadan, Komisi III DPR Desak Kapolda Riau Tegas Tindak Pengelola Hiburan Malam
Penulis: Muslikhin Effendy
Terlebih lagi kata Rahul, banyak tempat hiburan malam di Riau yang mengabaikan protokol kesehatan ditengah merebaknya kasus-kasus baru Covid-19.
Tidak hanya menciptakan kerumunan, lokasi hiburan malam khususnya di Pekanbaru tidak sedikit yang dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Saya minta bapak Kapolda Riau menindak tegas para pengelola hiburan malam dan jangan ragu-ragu untuk menutup jika melanggar prokes, apa lagi ada indikasi transaksi narkoba," kata Rahul melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Anak dari politisi Senior Demokrat M Nasir itu mengungkapkan, persoalan narkoba di Riau sudah masuk fase kritis. Pengguna narkoba tidak hanya dilakukan orang dewasa, bahkan sudah menyasar pada anak-anak.
"Miris sekali melihat anak muda Riau masa depannya digrogoti terus sama narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan menjadi perhatian khusus seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum," ujar anggota DPR dapil Riau I itu.
Ia juga meminta, Kapolda Riau untuk turun tangan membongkar praktik penyelundupan barang haram yang masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan laut dengan akses langsung ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Beberapa daerah menjadi sasaran bagi penyelundup narkoba kata Rahul, diantaranya Dumai, Bengkalis, Rohil, Siak. Namun ujar dia, akses paling banyak penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri yaitu di Tembilahan-Indragiri Hilir.
"Bapak Kapolda harus bisa memonitoring sejumlah kabupaten seperti Indragiri Hilir misalnya, saya banyak mendapat aduan dan informasi dari masyarakat, Kota Tembilahan sering dijadikan lokasi nyaman bagi para penyelundup mulai narkoba, barang ilegal bahkan minyak. Anehnya praktik tersebut seakan luput dari pengawasan Polisi. Saya tidak tahu persis apa Kapolresnya memang tutup mata atau memang tidak mengetahui," pungkasnya.***
Kategori | : | Aceh, DKI Jakarta, DPR RI, Politik, Pemerintahan, Hukum |