Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Penagih Utang Tewas Dikeroyok di Cipondoh, 5 Warga Diamankan Polisi

Penagih Utang Tewas Dikeroyok di Cipondoh, 5 Warga Diamankan Polisi
Ilustrasi pengeroyokan. (Internet)
Rabu, 14 April 2021 04:10 WIB
JAKARTA - Polres Metro Tangerang, mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (9/4/2021).

Kelima pelaku terancam pidana penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 1,2 dan 3 tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami amankan lima orang tersangka berinisial ED, EB, AD, SMN dan MS mereka dari pihak PT Evercon," ucap Kapolres dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, terjadi pada Rabu lalu. Saat itu, korban atas nama Wili Edward (51) dan Suhendra (41), yang merupakan juru tagih suatu perusahaan mendatangi PT Evercon di Jalan Kavling DPR Blok D, nomor 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Sedangkan korban dari PT Agung," ungkap Kapolres.

Korban atas nama Willi Edward, kata Kapolres, tewas saat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka terkena hantaman benda tumpul. Sedangkan, Suhendra mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.

"Konflik utang piutang usaha senilai Rp20 juta ditagih oleh korban selaku pihak PT Agung. Karena para terduga pelaku tidak terima ditagih utangnya, maka terjadilah cek-cok mulut hingga akhirnya terjadi kekerasan dan pengeroyokan," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kata De Fatima, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77