Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Pj Kepala Daerah 22/23 Kewenangan Siapa? Azis Syamsuddin Dorong Pembahasan

Pj Kepala Daerah 22/23 Kewenangan Siapa? Azis Syamsuddin Dorong Pembahasan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat bincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (13/4/2021). (foto: www.gonews.co/zul)
Rabu, 14 April 2021 02:59 WIB
JAKARTA - Politisi 'Senayan', Azis Syamsuddin berpandangan, perlu ada pembahasan terlebih dahulu mengenai kewenangan penetapan 272 Pj (penjabat) Kada (kepala daerah) tahun 2022/2023. Pernyataan Azis, menyusul tuntutan pengangkatan Pj Kada di tahun 2022 dan 2023 sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang 10/2016 (UU Pilkada).

Pasal itu berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.".

Yang menjadi pertanyaan, kata Azis di Jakarta, Selasa (13/4/2021), "Ini kewenangannya di Mendagri kah atau di Presiden kah dalam menentukan Pj?".

"Secara normatif, kewenangannya ada di Mendagri. Menurut hemat saya, ini sebaiknya harus dirapatkan dulu di Komisi II dengan melibatkan fraksi-fraksi," kata Azis sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Rabu.

Azis mengungkapkan, siapa pengisi 272 Pj tersebut (101 di tahun 2022 da 171 di tahun 2023) juga menjadi perbincangan dewasa ini. "Kalau di tingkat kabupaten/kota, dia pejabat eselon II. Kalau di tingkat gubernur, pejabat eselon I," ujar Azis.

Politisi muda dari Partai Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam itu kemudian berujar, "Bolehkah (Pj) dari TNI-Polri? Boleh. Pada prinsipnya boleh,".

"Nah, ini yang lagi jadi pembahasan," imbuh Azis.

Seperti diketahui, Pileg dan Pilpres akan dilakukan bulan April tahun 2024. Sementara Pilkada sesuai ayat (8) pasal 201 UU Pilkada 2016 akan dilakukan bulan November 2024. Ini adalah Pilkada serentak yang melibatkan seluruh daerah di Indonesia untuk pertama kalinya. Total akan ada sekitar 500an kabupaten/kota plus 34 provinsi yang menggelar Pilkada di tahun 2024, dengan lebih dari separuhnya atau sebanyak 272 daerah (24 provinsi dan 248 kabupaten/kota) akan dipimpin Pj mulai tahun 2022 dan tahun 2023.

Merujuk pada Pasal 1 Perpres (Peraturan Presiden) 16/2016, "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur, dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri, red) untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,". Artinya, di tahun 2022 dan tahun 2023, total akan ada 24 Pj Gubernur yang ditetapkan oleh Presiden, dan 248 Pj Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan ayat (10) dan (11) Pasal 201 UU Pilkada 2016, Pj Gubernur akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi madya, sementara Pj Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.

Penelusuran GoNEWS.co, aturan lebih detil mengenai pejabat tinggi diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Jika merujuk pada UU 5/2014 tentang ASN, jabatan pimpinan tinggi baik madya maupun pratama memiliki sejumlah persyaratan sebagai mana tertuang dalam ayat (3) dan (4) pasal 19, termasuk pengaturan pemerintah.

Yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan penjelasan di UU ASN tersebut meliputi; sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi; direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Mengutip pernyataan Eks. Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay dalam lansiran kumparan.com, "Pemerintah kita ini sebetulnya berasal dan masih tidak terpisahkan di dalam bentuk koalisi yang banyak kekuatan politiknya. Jadi sangat mungkin penentuan dan penempatan para Pj ini juga ada warna atau bau maksud politiknya,".

Bagi Kemendagri, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 (yang berbuntut penunjukan banyak Pj Kada tersebut) merupakan konsistensi dalam menjalankan amanat UU Pilkada. Mendagri Tito menegaskan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) lalu, sebagaimana juga telah dikemukakan Puspen Kemendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/