IKN di Kaltim Masih Tataran Keputusan Politik, Bukan Keputusan Hukum
Kamis, 15 April 2021 11:33 WIB
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI (Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Guspardi Gaus alias GG menyatakan, pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum.
"Karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya. Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang ibukota negara ada di Jakarta," kata Guspardi kepada GoNews.co, Kamis (15/4/2021).
Guspardi menegaskan, Ibukota Negara di Kalimantan baru bisa dilanjutkan setelah ada keputusan hukum. Artinya, perlu ada perubahan atau revisi UU. RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) memang masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2021, namun sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya.
"Kita masih menunggu kelanjutannya," pungkas Guspardi.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Politik |