Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Hilangkan Bahasa Indonesia dan Pancasila, Nadiem Akui Ada Kesalahan di PP 57/2021

Hilangkan Bahasa Indonesia dan Pancasila, Nadiem Akui Ada Kesalahan di PP 57/2021
Mendikbud Nadiem Makarim saat RDP dengan Komisi X DPR. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 16 April 2021 21:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib sama sekali maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Namun di dalam PP tersebut yang merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib, persis sama seperti undang-undang tersebut," ujar dia dalam keterangan video yang dikutip, Jumat (16/4/2021).

Ia mengakui, permasalahan ini dikarenakan isi PP tersebut yang tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan selanjutnya.

"Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ungkapnya.

Dia mengatakan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu terlihat tujuan program Merdeka Belajar yaitu profil pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

"Jadi, malah pengenalan Pancasila pemahaman dan aplikasi daripada Pancasila menjadi pilar utama daripada transformasi pendidikan kita," imbuhnya.

Dirinya pun mengapresiasi segala masukan dan teguran terkait PP tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/