Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Politik

Melalui RUU ASN, KASN Baiknya Dilebur

Melalui RUU ASN, KASN Baiknya Dilebur
Kantor KASN. (gambar: ist./kasn.go.id)
Jum'at, 16 April 2021 15:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus, mempertanyakan urgensi mempertahankan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Persoalan netralitas ASN jadi sorotan.

"Ketika Pemilu, dimana KASN itu? Pas pemilu itu KASN seharusnya aktif, bukan pasif. Pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan?" kata Guspardi dalam pernyataan tertulis yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (16/4/2021).

Guspardi menjelaskan, fungsi KASN dalam memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada, sering tidak berjalan. Penataan manajemen dan pengawasan kinerja ASN, menjadi sorotan serius karena kewenangan KASN mengeksekusi laporan pelanggaran hanya terbatas pada rekomendasi. Atas dasar itu, Guspardi mendukung wacana pembubaran KASN melalui revisi UU ASN.

Lebih jauh, menurut Guspardi, kewenangan KASN sebaiknya dilebur atau diintegrasikan kepada KemenPAN-RB di tingkat pusat. Sementara di tingkat lokal, kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi Pemda (pemerintah daerah).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/