Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
11 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Politik

Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Komisi V DPR Segera Panggil Mendes PDTT

Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Komisi V DPR Segera Panggil Mendes PDTT
Anggota Komisi V DPR, Irwan. (foto: Istimewa)
Jum'at, 16 April 2021 18:35 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR RI akan segera memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terkait dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kemendes PDTT.

"Masuk masa persidangan V tentu Komisi V akan mengadakan raker dengan Kemendes dan tentu dalam fungsi pengawasan, saya sebagai anggota Komisi V DPR akan pertanyakan ini," kata anggota Komisi V DPR Irwan seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/4/2021).

Ia menyatakan, dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kemendes PDTT belum pernah dibahas di Rapat Komisi V DPR. Menurut Wasekjen Partai Demokrat itu, dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kemendes PDTT harus dipertanyakan dan didalami karena berpotensi menjadi preseden buruk di tengah visi Presiden Joko Widodo mereformasi birokrasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik.

"Tentu di rapat kerja berikutnya ini harus dipertajam dengan penjelasan dari Kemendes mengenai desas-desus ini," kata Irwan.

Untuk diketahui, dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT dilaporkan oleh Majalah Tempo Edisi 12 April 2021.

Seorang anggota Staf Khusus Mendes PDTT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp500 juta hingga Rp1 miliar untuk direktur atau eselon II, dan Rp250 hingga Rp500 juta untuk eselon III.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemendes PDTT terkait isu tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/