Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
16 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK Jadi Tersangka!

Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK Jadi Tersangka!
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 23 April 2021 00:05 WIB
JAKARTA - KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), sopir Syahrial, MH, seorang pengacara, dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Sedangkan KPK menjerat Syahrial dengan pasal berbeda.

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," ucapnya.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Sumatera Utara, DKI Jakarta, Politik, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/