Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
9 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
4 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Politik

Selain Ruang Kerja di DPR RI dan Rumah Dinas, KPK juga Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin

Selain Ruang Kerja di DPR RI dan Rumah Dinas, KPK juga Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
KPK saat menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR dan Rumah Dinas. (Kolase GoNews)
Rabu, 28 April 2021 21:48 WIB
JAKARTA - Bukan hanya menggeledah kantor kerja di Gedung DPR RI dan rumah dinas, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah kediaman pribadi Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri atas kegiatan penyidik yang masih berlangsung pada Rabu malam ini (28/4/2021).

"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ujar Firli kepada wartawan, Rabu malam (28/4/2021).

Firli menjelaskan, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti, bukan pendapat, bukan persepsi maupun bukan asumsi, apalagi halusinasi.

"Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya. Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," pungkas Firli.

Hingga satu jam lebih penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/