Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
10 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
9 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
9 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
9 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Surat Rekom Diserahkan ke Pimpinan, Komisi V DPRD Riau Segera Gunakan Hak Interplasi dan Bentuk Pansus Covid

Surat Rekom Diserahkan ke Pimpinan, Komisi V DPRD Riau Segera Gunakan Hak Interplasi dan Bentuk Pansus Covid
Ketua komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd. Yatim (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 07 Mei 2021 02:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Rencana Komisi V DPRD Riau untuk segera membentuk Pansus Covid-19 dan menggunakan hak interplasi ke Gubernur Riau, sepertinya tidak main-main. Pasalnya, Komisi V DPRD Riau telah resmi menyerahkan surat rekomendasi ke tingkat pimpinan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim melalui keterangan pers yang diterima GoNews.co, Kamis (6/5/2021) malam.

"Surat rekomendasi tersebut sudah diteken dan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Riau. Hari ini sudah saya tanda tangan. Besok saya kira sudah sampai ke meja pimpinan DPRD Riau," ujarnya.

Untuk mekanisme selanjutnya kata Dia, surat rekomendasi tersebut bakal di tindak lanjuti oleh pimpinan DPRD Riau ke dalam rapat paripurna. Di rapat Paripurna itulah seluruh anggota dewan yang hadir akan memutuskan opsi mana yang akan di ambil.

Tidak tertutup kemungkinan kata Edy Yatim, hak interpelasi DPRD akan digunakan mengingat semakin parahnya peningkatan kasus Covid-19 di Riau. Bahkan dua opsi tersebut sama-sama di gunakan dengan tujuan penanganan Covid-19 bisa terlaksana dengan baik.

"Yang jelas tugas kami Komisi V sudah selesai. Dua rekomendasi tersebut sekarang ada di pimpinan. Tinggal lagi pimpinan membawa ke rapat paripurna. Bisa saja, opsi pertama digunakan. Bisa juga kedua opsi digunakan. Atau hanya satu opsi, yakni pembentukan pansus. Karena itu semua nanti bergantung ke forum Paripurna," tukas politisi Demokrat itu.

Rekomendasi itu kata Edy lagi, adalah bentuk respon dari ketidakhadiran Satgas Covid-19 pada hearing yang diinisiasi komisi V DPRD Riau, Rabu (5/5/2021) lalu. Padahal kata Eddy Yatim pihaknnya mengundang Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Riau, bermaksud ingin merumuskan secara bersama antara legislatif dan eksekutif, upaya cepat dan kongkret penanganan Covid-19. Namun, Satuan Tugas Covid-19 tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Eddy Yatim juga mengatakan, memasuki pertengahan tahun 2021, angka sebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Provinsi Riau belum menunjukkan penurunan. Bahkan beberapa bulan ini, angka sebaran Covid-19 di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Secara rangking nasional berada di posisi tiga besar. Namun bila dilihat pada persentase jumlah penduduk, Provinsi Riau berada pada posisi tertinggi di Indonesia. Padahal sebelumnya, DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V selalu mendukung Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan Covid-19, seperti halnya dalam persetujuan anggaran pada APBD sebesar Rp497 Miliar untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.

Namun sampai saat ini belum ada penyampaian resmi terkait penggunaan anggaran tersebut, ouput dan dampaknya kepada masyarakat. "Realitas yang ada justru terjadi peningkatan signifikant angka sebaran Covid-19," katanya.

Sebelum agenda rapat dengan Satuan Tugas Covid-19 dijadwalkan, Pimpinan DPRD Provinsi Riau bersama Komisi V dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah melaksanakan rapat audensi dengan Kapolda Riau pada Rabu, 28 April 2021 lalu.

Berdasarkan penyampaian Kapolda Riau, terdapat banyak kekurangan ketersediaan dan kebutuhan logistik rumah sakit di Provinsi Riau. Kebutuhan obat-obatan sebesar 1.798.560, namun persediaan hanya 216.659. Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 916.740, namun persediaan hanya 530.885. Kemudian kebutuhan Alkes sebanyak 151.740, namun persediaan hanya 178.

Selain itu, kata Eddy Yatim, DPRD juga sudah menerbitkan regulasi berupa Perda No.4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan sebagai payung hukum bagi Pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan sebaran Covid-19.

Pada kenyataannya, keberadaan Perda ini terlihat tidak maksimal digunakan Pemerintah. Berdasarkan Perda tersebut, pemerintah berkewenangan melakukan tracing, testing dan treatment sebagai bagian dari penanganan Covid-19.

Kewenangan ini, kata Eddy terlihat minim dilakukan, bahkan lebih cenderung mempersalahkan aktivitas masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan, tanpa didasari pada hasil dari tracing yang dilakukan. Padahal aktivitas masyarakat lain seperti di pasar, mall, kafe-kafe, restorant, serta kegiatan buka puasa bersama di hotel seharusnya juga menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Riau khususnya Satuan Tugas Covid-19.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/