Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibatalkan, Begini Respons Kemendagri

SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibatalkan, Begini Respons Kemendagri
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan. (Foto: Istimewa)
Minggu, 09 Mei 2021 20:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan seragam sekolah. SKB 3 menteri ini diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Choumas, dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam aturannya, SKB 3 menteri ini mengatur agar sekolah negeri tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA. "Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Minggu, (9/5/2021).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menunggu risalah putusan tersebut. Nantinya, putusan MA akan dijadikan sebagai bahan awal pembahasan bersama. "Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membahas keputusan MA tersebut. "Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementerian lain. Tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/