Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Investor Minta Pajak Perdagangan Kripto Lebih Rendah dari Saham

Investor Minta Pajak Perdagangan Kripto Lebih Rendah dari Saham
Ilustrasi pajak mata uang kripto. (gambar: ist. via teknologi.id)
Rabu, 12 Mei 2021 13:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan pajak pada transaksi mata uang kripto (cryptocurrency). Kebijakannya, masih dirumuskan oleh Bappebti (Badan Pangawas Perdagangan Berjangka Komoditi) bersama Kementerian Keuangan.

Menurut salah seorang investor kripto, Wahyudi Ritonga, penerapan pajak dari perdagangan kripto bagus untuk dilakukan karena bisa menambah pendapatan negara di tengah krisis. "Namun, jangan memberatkan,".

"Pemerintah penting mempertimbangkan besaran pajak yang akan dipungut dari transaksi mata uang kripto. Jangan sampai para investor beralih untuk transaksi ke perusahaan exchange kripto luar negeri, sehingga negara enggak dapat pajak sesuai targetnya," kata Wahyu kepada GoNEWS.co, Rabu (12/5/2021).

Pria yang akrab disapa Bung Way ini berharap, penerapan pajak pada perdagangan mata uang kripto masuk ke dalam kategori PPh final 0,05 persen, "yakni setengah dari PPh final di capital market,".

"Setahu saya saat ini sudah ada Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) dan sejumlah perusahaan exchange lokal yang telah mengajukan proposal berisikan besaran pajak perdagangan mata uang kripto ke Bappebti. Tapi belun ditanggapi lebih lanjut," ungkap Dia.

Hingga kini, perdagangan aset mata uang kripto di sejumlah perusahaan exchange bertumbuh signifikan. Sebagai contoh, transaksi di Indodax pada 2021 mencapai Rp500 miliar per harinya. Sementara pemerintah, belum juga menentukan jenis dan besaran pajak bagi perdagangan aset mata uang kripto di Indonesia. Padahal, bisa saja diterapkan dalam bentuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ataupun PPh (Pajak Penghasilan).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/