Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Nasional

PKB: Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR!

PKB: Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR!
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Rabu, 12 Mei 2021 12:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua bidang Korkesra DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta perusahaan untuk segera membayar THR (tunjangan hari raya) para karyawannya.

"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," kata Muhaimin dalam pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (12/5/2021).

Mantan Menakertrans itu menegaskan, jangan sampai ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu. "Jadikan pegawai sebagai aset perusahaan!".

Sebelumnya, laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) menyebut, ada 1.586 pengaduan THR. Sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan THR padahal besok (Kamis, red) sudah lebaran.

Kemenaker telah mengambil empat langkah responsif terkait laporan tersebut, yakni; Verifikasi data internal; Koordinasi dengan Disnaker daerah; Menurunkan tim pengawas; Proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

Meski masih ada yang belum membayar THR, tak sedikit juga yang telah memenuhi hak THR pekerja untuk Lebaran kedua di tengah pandemi saat ini, menurut catatan Kemenaker.***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/