Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  DPR RI

Politisi PDIP akan Minta MKD Prioritaskan Tangani AS

Politisi PDIP akan Minta MKD Prioritaskan Tangani AS
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co)
Selasa, 18 Mei 2021 16:13 WIB
JAKARTA - Anggota MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Junimart Girsang menyatakan, dirinya akan meminta agar laporan terkait Wakil Ketua DPR RI, AS, diprioritaskan.

"Saya sebagai salah satu anggota MKD akan meminta kepada rapat pleno MKD untuk dahulukan aduan terhadap AS," kata Junimart di Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2021).

Politisi PDIP itu menjelaskan, ada 5 laporan pengaduan yang terkait dengan AS. Sementara total laporan yang diterima berjumlah 9 laporan.

"Hari ini kita di MKD melakukan rapat pleno lengkap, semua anggota 17 orang diharapkan hadir, ada yg fisik dan virtual," kata Junimart.

Mengingat bahwa persoalan yang menyeret nama AS sudah menjadi konsumsi publik, penanganan dari MKD bisa cepat.

MKD, kata Junimart, memiliki 3 tingkatan sanksi yakni ringan, sedang, dan berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/