Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
10 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
13 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
8 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Beladiri

Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar

Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar
Dd, pelaku pembakar tubuh mantan pacar. (foto: ist./ahmad fikri)
Kamis, 20 Mei 2021 18:21 WIB
CIANJUR - Polres Cianjur telah berhasil menangkap Dd (32) di tengah hutan lindung milik Perhutani KPH Ciwidey, Bandung, Jawa Barat. Sebelumya, Dede sempat menghilang selama 10 hari.

Pengkapan dilakukan karena Dd diduga membunuh dan membakar tubuh Indah Daniarti (27) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, Selasa, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Kamis (20/5/2021).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon genggam. Saat menjalani pemeriksaan, Dd mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban.sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.

Sementara korban pembakaran Indah Daniarti yang sempat menjalani 10 hari perawatan intensif di RSHS Bandung karena mengalami luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya, akhirnya meninggal dunia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Jawa Barat, Beladiri, Olympic
wwwwww