Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
6 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

Politisi Gerindra: Bubarkan OJK atau Bentuk Dewas

Politisi Gerindra: Bubarkan OJK atau Bentuk Dewas
Ilustrasi pelayanan di Kantor OJK di Jakarta. (foto: dok. ist./Infobank)
Jum'at, 21 Mei 2021 10:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa wajib dilakukan peninjauan ulang eksistensi OJK.

"OJK ini dibubarkan saja atau jika lembaga ini tidak mau bubar maka harus ada Dewas (Dewan Pengawas) agar bisa mengontrol kerja-kerja dari OJK baik dari tingkat pimpinan maupun sampai level bawahnya," tandas Wihadi kepada wartawan, Jumat (21/5/202).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku, dirinya banyak menerima aduan dari masyarakat. Sebagai contoh, kata Dia, dugaan penipuan yang dialami Tju Walliat Heri. Heri meminjamkan uang sebanyak Rp1 miliar kepada Ngui Fui Sian. Dari Sian, Heri menerima cek BCA nomor 968663 yang jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2018. Namun ketika hendak dicairkan dari rekening nomor 5990312658 untuk dilakukan kliring pada tanggal 16 Juli 2020, ditolak pihak bank BCA melalui surat bahwa cek telah kadaluarsa atau tenggat waktu pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir/rekening giro/rekening khusus telah ditutup.

"Pihak kepolisian secara resmi sudah bersurat kepada OJK namun OJK hanya merespon hanya dengan WhattsApp, tidak memberikan surat balasan secara resmi. Ini merupakan pelecehan OJK terhadap kepolisian yg melakukan penyidikan kasus perbankan," kata Wihadi.

Masalah dengan OJK menurut Wihadi tidak sekali ini saja karena ada aduan masyarakat lain kepadanya didapat mengenai lembaga finace leasing mobil dan dari dua kasus ini dilindungi oleh OJK adalah bank sama yakni bank BCA. "Maka perlu ada satu pendalaman ada apa OJK selalu membela BCA," tanya Wihadi heran.

Lebih lanjut Wihadi menilai, berkaca dari kejadian contoh kasus kecil ini perlindungan OJK kepada masyarakat bukan hanya masalah ini saja.

Masalah seperti PT Jiwasraya, PT Wahan Arta , PT Krisna dan masih ada beberapa lagi masalah lembagan keuangan banyak merugikan nasabah dan masyarakat banyak ini terjadi karena amburadulnya kinerja OJK dan setelah terjadi OJK lepas tanggung jawab dan tidak melindungi masyarakat dirugikan.

Apalagi, masih ada juga kasus-kasus maraknya fintech dan investasi bodong ini juga tidak luput dari kinerja OJK perlu dievaluasi ulang atau di restrukturisasi dengan dibentuknya Dewan Pengawas atau malah dibubarkan saja karena peran OJK tidak sesuai semangatnya seperti saat waktu dibentuknya lembaga ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/