Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
15 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
11 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
11 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
11 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Umum

Hanya 10 Menit! Urus Akta Kematian Ekspres Ala Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Hanya 10 Menit! Urus Akta Kematian Ekspres Ala Disdukcapil Kota Tasikmalaya
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (kanan) saat mewawancarai Sugianto, warga yang tengah mengurus akta kematian di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (21/5/2021). (foto: ist.)
Jum'at, 21 Mei 2021 11:25 WIB
TASIKMALAYA - Waktu pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya berlangsung 10 menit.

Hal itu diketahui kala Kantor Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya disidak Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pagi ini, Jumat (21/05/2021).

Zudan menyaksikan bagaimana permohonan Akta Kematian oleh seorang warga bernama Sugianto tuntas dalam waktu 10 menit saja.

Zudan bahkan berkesempatan menyerahkan langsung Akta Kematian yang baru saja terbit tersebut kepada Sugianto.

Pelayanan express tersebut dirasakan betul manfaatnya. Sugianto, yang datang mengurus Akta Kematian saudaranya itu, mengaku senang dan kagum.

"Senang sekali rasanya waktu pengurusan Akta Kematian untuk saudara saya di Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya sangat cepat," ujar Sugianto di Loket Pelayanan Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jumat (21/05/2021).

"Proses pengurusannya juga sangat mudah, cukup membawa surat keterangan kematian dan Kartu Keluarga (KK) saja," ungkap Sugianto menambahkan.

Tidak kalah penting, pengurusan Akta Kematian tersebut juga gratis sebagaimana mestinya. Dengan mengurus tanpa calo, Sugianto mengetahui bahwa layanan Dukcapil memang tidak dipungut biaya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir, mengatakan bahwa rata-rata pengurusan Akta Kematian di Kota Tasikmalaya adalah 5 sampai 10 menit saja.

"Pun dokumen lainnya seperti KTP-el dan KK selesai dalam satu hari, dan bisa ditunggu. Petugas kami hadir di Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor-Kantor Kecamatan," ujar Imih kala ditanyai Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang tengah meninjau kondisi pelayanan di lapangan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Jawa Barat, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/