Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sudah 77 Ribu Orang Langgar Prokes, Sumbar Bakal Perberat Sanksi

Sudah 77 Ribu Orang Langgar Prokes, Sumbar Bakal Perberat Sanksi
Warga yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana memperberat sanksi guna meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. (ANTARA)
Rabu, 26 Mei 2021 23:21 WIB

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sudah 77 ribu orang lebih yang disanksi tapi tidak juga membuat jera. Atas usulan Kapolda Sumbar, kami jajaki kemungkinan memperberat sanksi bagi pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Dedy Diantolani di Padang, Minggu.

Ia menjelaskan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meliputi teguran, kerja sosial, dan denda.

Sanksi admistratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan menurut ketentuan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administratif Rp100 ribu, atau daya paksa polisional.

Sedangkan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak memenuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, atau denda Rp500 ribu.

Menurut peraturan daerah, seorang warga yang melanggar kewajiban memakai masker terancam pidana kurungan paling lama dua hari dan denda paling banyak Rp250 ribu. Penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan, menurut peraturan daerah, bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.

Dedi mengatakan bahwa kepolisian mengusulkan pemberatan sanksi karena menilai sanksi dan hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan belum menimbulkan efek jera. "Kami sudah siapkan tim untuk membahas revisi (perda) ini. Polda juga sudah menyiapkan tim. Rencananya Senin depan segera dibahas," katanya.

Dedi mengatakan, pemberatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan ketentuan mengenai pencegahan penularan Covid-19.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/